POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa
Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi
kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur
berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam
lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan
nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak
menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai
puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini
tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya,
hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan
reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki
dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali
arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang
telah ditetapkan.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang
akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri.
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara
umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan
dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang
diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan
dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara
adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan
sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai
rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan
sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik
nasional.
2.1.1 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.1.2 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya
Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar
dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan
oleh Presiden.
2.1.3 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati
atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II
atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.1.4 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum
adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar
mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti
membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau
pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan
dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat
sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan
Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”.
“Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah
sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua
bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.2.1 Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan
sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang
maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa
hendak dipimpin.
2.2.2 Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki
“kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak
tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari
pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus
disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang
mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah
konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat
tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka
akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat
dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakannya pemilu.
2.2.3 Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu
pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan
serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa
kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta
peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum,
negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah
yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi
sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului
konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-
ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada
tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh
Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia
sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar
yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul
bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
2.3. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya
mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum
tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum
administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan
dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek
perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang
menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya
tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil
perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum
amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang
kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih
mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi
penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan
yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang
adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut
dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology
dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
0 komentar:
Posting Komentar