PRODUK PERBANKAN SYARIAH dan
PRODUK BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
Kita sudah banyak mengetahui perbedaan yang paling mendasar antara
perbankan syariah dengan perbankan konvensional, yakni terletak pada system
bunga pada perbankan konvensional dan system bagi hasil pada perbankan syariah.
Riba dengan jual beli adalah dua hal yang sangat berbeda dalam perekonomian.
Jual beli mengandung arti adanya transaksi ijab qabul dalam menyerahkan barang
dari pihak pembeli ke pihak penjual dengan kesepakatan bersama yang sama-sama
menguntungkan.Sementara riba adalah suatu transaksi perekonomian dimana
pembayarannya dengan melebihkan jumlah dari harga perolehannya dengan
memberatkan salah satu pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Dalam perbankan system bunga yang menjadi cirri khas bank konvensional
merupakan riba. Karena bunga yang dipatokan pada suatu bank konvensional dapat
membuat pihak si peminjam terasa terbebankan seperti riba. Oleh karena itu,
membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan DILARANG
!!!
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama,
yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan,
kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang
dilarang dalam syariah.
Untuk lebih jelasnya dalam kegiatan fungsi suatu perbankan khususnya
perbankan syariah, kita terlebih dahulu mengetahui produk-produk apa saja yang
terdapat dalam suatu bank baik bank syariah maupun konvesional.
Pada perbankan syariah, Produknya dapat dibagi
menjadi 3 bagian, yaitu:
1) Produk Penyaluran Dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan
penggunaannya :
• Transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
• Transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
• Transaksi pembiayaan untuk
usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan
prinsip bagi hasil.
Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan
barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi
bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan
barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual
adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus
sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan
dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi
ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara
tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh
karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai.
Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini
mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu
penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah
diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara
tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah
keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada,
seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali
secara tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
• Pembelian hasil produksi harus
diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan
jumlahnya.
• Bila hasil produksi yang
diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain
mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
• Karena Bank tak menjadikan
barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank
dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti
ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan
untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus
jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam
akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual
beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir
masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga
jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
1. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja
sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek
musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta
dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
2. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik
modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal,
harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan
nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas
tahapannya dan disepakati bersama
• Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue
sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari
keuntungan proyek.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak
mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski
tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar
pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai
agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan
piutang.
b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan
pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
1) Milik nasabah sendiri,
2) Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil
pasar,
3) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c. Qard
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
• Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi
pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
• Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit
syariah.
d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya
melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit),
inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana
tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas
jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
a. Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah
Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah
Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank
bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
b. Mudharabah
i. Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan
pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.
ii. Mudarabah Muqayadah on
Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang
disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk
investsi-investasi tertentu.
iii. Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang
mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.
c. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan
juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad ini diboehkan untuk
memnita pengganti biaya-baiaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini.
Dimana penggantian tersebut sekedar utuk menutupi biaya yang benar-benar
timbul. Yang termasuk akad ini adalah Wakalah (Perwakilan) merupakan aplikasi
perbankan yang terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakilkan dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan
transfer uang.
3. Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan
perbankan kepada nasabahnya.
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada
nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan
tersebut diantaranya :
a. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.
Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada
waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing
ini.
b. Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe
deposit boox) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank
dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Berikut sebagai contoh bentuk produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah
Mandiri (BSM) :
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa produk perbankan syariah
pada umumnya terdiri atas tiga yaitu, Pembiayaan, Produk Dana, dan Produk Jasa.
Pada Bank Syariah Mandiri pun demikian. Berikut produk Bank Syariah Mandiri
(BSM) :
A. Pembiayaan
Produk yang termasuk kedalam jenis Pembiayaan Bank Syariah Mandiri
(BSM) sebagai berikut :
• Syariah Mandiri Pembiayaan
Konsumer
• BSM Implan
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang
diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya
dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan
perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi
karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam,
atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
• Pembiayaan Peralatan
Kedokteran
Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah pemberian fasilitas pembiayaan
kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan untuk pembelian
peralatan kedokteran.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad
jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan
dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan
margin yang disepakati.
• Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan
tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran
tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
• Pembiayaan Dana Berputar
• Pembiayaan Kepada Pensiunan
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan
konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan
pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang
diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah
akad murabahah atau ijarah.
• Pembiayaan Umrah
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk
memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas
untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.
• Pembiyaaan Kepada Koperasi
Karyawan untuk Para Anggotanya
penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan
kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan melalui koperasi
karyawan.
• Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau
panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun
bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah
• Pembiayaan Talangan Haji
Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk
menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat
pelunasan BPIH
• BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah
fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer,
dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM,
produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
• Pembiayaan Griya BSM Optima
• Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau
pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang
dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad
jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan
dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan
margin yang disepakati.
• Pembiayaan Griya BSM DP 0%
• Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk
pembelian kendaraan bermotor dengan sistemmurabahah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan
kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka
waktu pembiayaan
Produk Dana
Produk ini meliputi :
1.BSM Tabungan
Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat
dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM.
• Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan
setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM.
• BSM Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta
kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
• BSM Tabungan Simpatik
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
• BSM Tabungan Investa Cendekia
Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah
setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan
asuransi.
• BSM Tabungan Mabrur
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji
& umrah.
• BSM Tabungan Dollar
Tabungan dalam mata uang dollar (USD) yang penarikan dan setorannya
dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM
• BSM Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam
merencanakan ibadah kurban dan aqiqah
• BSM Tabungan Pensiun
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan
prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan
hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai
negeri Indonesia.
2. BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan
transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
• BSM Giro Valas
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang US Dollar untuk kemudahan
transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk
perorangan atau non-perorangan.
• BSM Giro Singapore Dollar
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk
kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah
untuk perorangan atau non-perorangan
• BSM Giro Euro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk
kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah
untuk perorangan atau non-perorangan
3. BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola
berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
• BSM Deposito Valas
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola
berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
Produk Jasa
Produk-produk yang terdapat di dalamnya adalah sebagai berikut :
1.Jasa Produk
• BSM Card
Kartu yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri dan memiliki fungsi
utama yaitu sebagai kartu ATM dan kartu Debit. Disamping itu dengan menggunakan
BSM Card, nasabah bisa mendapatkan discount di ratusan merchant yang telah
bekerjasama dengan BSM.
• BSM Sentra Bayar
BSM Sentra Bayar merupakan layanan bank dalam menerima pembayaran
tagihan pelanggan
• BSM SMS Banking
BSM SMS Banking merupakan produk layanan perbankan berbasis teknologi
seluler yang memberikan kemudahan melakukan berbagai transaksi perbankan.
• BSM Mobile Banking
Layanan transaksi perbankan melalui mobile banking (handphone) dengan
menggunakan koneksi jaringan data telko yang dapat digunakan oleh nasabah untuk
transaksi cek saldo, cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer
real time ke 83 bank, transfer SKN, bayar tagihan, pembelian isi ulang pulsa
seluler dan transaksi lainnya. BSM Mobile Banking memiliki layanan non
perbankan seperti informasi jadual shalat, serta kalimat insipiratif.
• BSM Net Banking
Layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan
alamat yang dapat digunakan oleh nasabah
untuk melakukan transaksi cek saldo (tabungan, deposito, giro, pembiayaan), cek
mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer realtime ke 83 bank,
transfer SKN/RTGS, bayar tagihan dan pembelian isi ulang pulsa seluler serta
transaksi lainnya.
• Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan
di ATM (PPBA)
Layanan pembayaran institusi (lembaga pendidikan, asuransi, lembaga
khusus, lembaga keuangan non bank) melalui menu pemindahbukuan di ATM. Akad
yang digunakan adalah wakalah wal ujrah. Akad wakalah wal ujrah adalah akad
yang memberikan kewenangan bagi bank untuk mewakili nasabah dalam melakukan
pembayaran tagihan-tagihannya. Atas jasanya, bank diberikan upah (yang disebut
Ujrah).
• BSM Jual Beli Valas
Pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing atau mata uang asing
dengan mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dengan
nasabah.
• BSM Electronic Payroll
Pembayaran gaji karyawan institusi melalui teknologi terkini Bank
Syariah Mandiri secara mudah, aman dan fleksibel.
• Transfer Uang Tunai
Manfaatkan layanan BSM Transfer Uang Tunai untuk mengirim uang tunai kepada sanak saudara atau
rekan bisnis Anda di seluruh pelosok negeri tercinta dengan mudah dan aman.
Uang tetap dapat dikirim meskipun di lokasi tersebut belum tersedia layanan
perbankan.
Cukup menggunakan BSM Net Banking atau BSM Mobile Banking GPRS, Anda
dapat menikmati layanan Transfer Uang Tunai kapan saja dan di mana saja.
2. Jasa Operasional
• BSM Transfer Lintas Negara
Western Union
Adalah jasa pengiriman uang/penerimaan kiriman uang secara cepat (real
time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara (domestik).
• BSM Kliring
Penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank tertariknya berada dalam
satu wilayah kliring.
• BSM Inkaso
Penagihan warkat bank lain di mana bank tertariknya berbeda wilayah
kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikredit ke
rekening nasabah.
• BSM Intercity Clearing
Jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar
wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima danan hasil
tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesokan harinya.
• BSM RTGS (Real Time Gross Settlement)
Jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun
dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer ekfektif dalam
hitungan menit.
• Transfer Dalam Kota (LLG)
Jasa pemindahan dana antar bank dalam satu wilayah kliring lokal.
• BSM Transfer Valas
• Transfer ke luar yaitu pengiriman valas dari nasabah BSM ke nasabah
bank lain baik dalam maupun luar negeri
• Transfer masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah baik lain baik
dalam maupun luar negeri ke nasabah BSM.
• BSM Pajak Online
Memberikan kemudahan kepada wajib pajak yaitu:
1. Pajak (SSP).
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP).
3. Pengembalian Belanja (SSPB).
4. Pajak Import / PIB (SSPCP).
5. Pungutan Export (STBS).
6. Cukai Dalam Negeri (SSCP).
Yang langsung diterima oleh kantor pajak secara online. Pembayaran
dapat dilakukan dengan mendebet rekening atau secara tunai
• BSM Pajak Import
• BSM Referensi Bank
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri atas dasar
permintaan dari nasabah untuk tujuan tertentu.
• BSM Standing Order
Fasilitas kemudahan yang diberikan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah
yang dalam transaksi financialnya harus memindahkan dari suatu rekening ke
rekening lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya nasabah memberikan
instruksi ke bank hanya satu kali saja.
3. Jasa Investasi
• Reksadana
I. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa
Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007.
II. Produk Reksa Dana yang Dipasarkan Melalui Bank Syariah Mandiri
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh
Manajer Investasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak
Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang dipasarkan melalui Bank
Syariah Mandiri adalah Kontrak Investasi Kolektif. Adapun produk Reksa Dana
yang ditawarkan melalui Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Mandiri Investa
Syariah Berimbang (MISB)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen
Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund) yaitu wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk
selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek Saham
Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah.
• Sukuk Ritel
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan
produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal
dengan istilah Sukuk Negara Ritel. Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga
Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan
Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri.
Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk
Negara Ritel.
Produk Dana Bank Syariah
Mandiri (BSM)
Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang
penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Fitur & Syarat:
• Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
• Minimum setoran awal: Rp80.000
• Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
• Saldo minimum: Rp50.000
• Biaya tutup rekening: Rp20.000.
• Biaya adm/bln: Rp6.000.
Syarat: Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
Manfaat:
• Aman dan terjamin
• Online di seluruh outlet BSM
• Bagi hasil yang kompetitif
• Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
• Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
• Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola
berdasarkan prinsipMudharabah Muthlaqah.
Fitur:
• Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
• Dicairkan pada saat jatuh tempo
• Setoran awal minimum Rp2.000.000
• Biaya Materai Rp6.000.
Syarat:
• Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
•Dana aman dan terjamin
• Pengelolaan dana secara syariah
• Bagi hasil yang kompetitif
• Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
• Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan
transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Fitur:
• Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
• Setoran Awal minimum Rp500.000
• Saldo minimum Rp500.000.
• Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan
ATM).
• Biaya tutup rekening Rp20.000
• Biaya administrasi perbuku Rp100.000.
Syarat:
• Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
• Dana aman dan tersedia setiap saat
• Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
• Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso
(kliring antar wilayah)
• Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk
perorangan)
• Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
• Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
Sumber :
http://green29889.blogspot.com/2010/11/produk-perbankan-syariah-dan-produk.html