This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 23 Mei 2014

PRODUK PERBANKAN SYARIAH dan PRODUK BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)


PRODUK PERBANKAN SYARIAH dan PRODUK BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)

Kita sudah banyak mengetahui perbedaan yang paling mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, yakni terletak pada system bunga pada perbankan konvensional dan system bagi hasil pada perbankan syariah. Riba dengan jual beli adalah dua hal yang sangat berbeda dalam perekonomian. Jual beli mengandung arti adanya transaksi ijab qabul dalam menyerahkan barang dari pihak pembeli ke pihak penjual dengan kesepakatan bersama yang sama-sama menguntungkan.Sementara riba adalah suatu transaksi perekonomian dimana pembayarannya dengan melebihkan jumlah dari harga perolehannya dengan memberatkan salah satu pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Dalam perbankan system bunga yang menjadi cirri khas bank konvensional merupakan riba. Karena bunga yang dipatokan pada suatu bank konvensional dapat membuat pihak si peminjam terasa terbebankan seperti riba. Oleh karena itu, membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan DILARANG !!!
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
Untuk lebih jelasnya dalam kegiatan fungsi suatu perbankan khususnya perbankan syariah, kita terlebih dahulu mengetahui produk-produk apa saja yang terdapat dalam suatu bank baik bank syariah maupun konvesional.

 Pada perbankan syariah, Produknya dapat dibagi menjadi  3 bagian, yaitu:
1)  Produk Penyaluran Dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya :
  Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
  Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
 Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
  Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:

1. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

2. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
• Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.


Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
1) Milik nasabah sendiri,
2) Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar,
3) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.

c. Qard
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
• Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
• Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.

e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

  2. Produk Penghimpunan Dana

a.  Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.

b. Mudharabah
 i.  Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.

ii.   Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.

iii. Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.

c. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad ini diboehkan untuk memnita pengganti biaya-baiaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Dimana penggantian tersebut sekedar utuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Yang termasuk akad ini adalah Wakalah (Perwakilan) merupakan aplikasi perbankan yang terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakilkan dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

3. Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut diantaranya :

a. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

b. Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit boox) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Berikut sebagai contoh bentuk produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) :
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa produk perbankan syariah pada umumnya terdiri atas tiga yaitu, Pembiayaan, Produk Dana, dan Produk Jasa. Pada Bank Syariah Mandiri pun demikian. Berikut produk Bank Syariah Mandiri (BSM) :

A. Pembiayaan
Produk yang termasuk kedalam jenis Pembiayaan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai berikut :
  Syariah Mandiri Pembiayaan Konsumer
  BSM Implan
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
  Pembiayaan Peralatan Kedokteran
Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah pemberian fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan untuk pembelian peralatan kedokteran.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
  Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
  Pembiayaan Dana Berputar
  Pembiayaan Kepada Pensiunan
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
  Pembiayaan Umrah
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.
  Pembiyaaan Kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya
penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan melalui koperasi karyawan.
• Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah
• Pembiayaan Talangan Haji
Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH
• BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
• Pembiayaan Griya BSM Optima
• Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
  Pembiayaan Griya BSM DP 0%
  Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistemmurabahah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan

 Produk Dana
Produk ini meliputi :

1.BSM Tabungan
Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM.
  Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM.
  BSM Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
 BSM Tabungan Simpatik
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
 BSM Tabungan Investa Cendekia
Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
  BSM Tabungan Mabrur
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
  BSM Tabungan Dollar
Tabungan dalam mata uang dollar (USD) yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM
  BSM Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah
 BSM Tabungan Pensiun
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.

2. BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
 BSM Giro Valas
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang US Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk perorangan atau non-perorangan.
 BSM Giro Singapore Dollar
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk perorangan atau non-perorangan
  BSM Giro Euro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk perorangan atau non-perorangan

3. BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
  BSM Deposito Valas
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.

Produk Jasa
Produk-produk yang terdapat di dalamnya adalah sebagai berikut :
1.Jasa Produk
  BSM Card
Kartu yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri dan memiliki fungsi utama yaitu sebagai kartu ATM dan kartu Debit. Disamping itu dengan menggunakan BSM Card, nasabah bisa mendapatkan discount di ratusan merchant yang telah bekerjasama dengan BSM.
  BSM Sentra Bayar
BSM Sentra Bayar merupakan layanan bank dalam menerima pembayaran tagihan pelanggan
   BSM SMS Banking
BSM SMS Banking merupakan produk layanan perbankan berbasis teknologi seluler yang memberikan kemudahan melakukan berbagai transaksi perbankan.
  BSM Mobile Banking
Layanan transaksi perbankan melalui mobile banking (handphone) dengan menggunakan koneksi jaringan data telko yang dapat digunakan oleh nasabah untuk transaksi cek saldo, cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer real time ke 83 bank, transfer SKN, bayar tagihan, pembelian isi ulang pulsa seluler dan transaksi lainnya. BSM Mobile Banking memiliki layanan non perbankan seperti informasi jadual shalat, serta kalimat insipiratif.
 BSM Net Banking
Layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan alamat  yang dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi cek saldo (tabungan, deposito, giro, pembiayaan), cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer realtime ke 83 bank, transfer SKN/RTGS, bayar tagihan dan pembelian isi ulang pulsa seluler serta transaksi lainnya.
  Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM (PPBA)
Layanan pembayaran institusi (lembaga pendidikan, asuransi, lembaga khusus, lembaga keuangan non bank) melalui menu pemindahbukuan di ATM. Akad yang digunakan adalah wakalah wal ujrah. Akad wakalah wal ujrah adalah akad yang memberikan kewenangan bagi bank untuk mewakili nasabah dalam melakukan pembayaran tagihan-tagihannya. Atas jasanya, bank diberikan upah (yang disebut Ujrah).
  BSM Jual Beli Valas
Pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dengan nasabah.
  BSM Electronic Payroll
Pembayaran gaji karyawan institusi melalui teknologi terkini Bank Syariah Mandiri secara mudah, aman dan fleksibel.
  Transfer Uang Tunai
Manfaatkan layanan BSM Transfer Uang Tunai untuk  mengirim uang tunai kepada sanak saudara atau rekan bisnis Anda di seluruh pelosok negeri tercinta dengan mudah dan aman. Uang tetap dapat dikirim meskipun di lokasi tersebut belum tersedia layanan perbankan.
Cukup menggunakan BSM Net Banking atau BSM Mobile Banking GPRS, Anda dapat menikmati layanan Transfer Uang Tunai kapan saja dan di mana saja.

 2.  Jasa Operasional
  BSM Transfer Lintas Negara Western Union
Adalah jasa pengiriman uang/penerimaan kiriman uang secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara (domestik).
 BSM Kliring
Penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank tertariknya berada dalam satu wilayah kliring.
  BSM Inkaso
Penagihan warkat bank lain di mana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikredit ke rekening nasabah.
  BSM Intercity Clearing
Jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima danan hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesokan harinya.
• BSM RTGS (Real Time Gross Settlement)
Jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer ekfektif dalam hitungan menit.
• Transfer Dalam Kota (LLG)
Jasa pemindahan dana antar bank dalam satu wilayah kliring lokal.
• BSM Transfer Valas
• Transfer ke luar yaitu pengiriman valas dari nasabah BSM ke nasabah bank lain baik dalam maupun luar negeri
• Transfer masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah baik lain baik dalam maupun luar negeri ke nasabah BSM.
• BSM Pajak Online
Memberikan kemudahan kepada wajib pajak yaitu:
1. Pajak (SSP).
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP).
3. Pengembalian Belanja (SSPB).
4. Pajak Import / PIB (SSPCP).
5. Pungutan Export (STBS).
6. Cukai Dalam Negeri (SSCP).
Yang langsung diterima oleh kantor pajak secara online. Pembayaran dapat dilakukan dengan mendebet rekening atau secara tunai
• BSM Pajak Import
• BSM Referensi Bank
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri atas dasar permintaan dari nasabah untuk tujuan tertentu.
• BSM Standing Order
Fasilitas kemudahan yang diberikan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah yang dalam transaksi financialnya harus memindahkan dari suatu rekening ke rekening lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya nasabah memberikan instruksi ke bank hanya satu kali saja.

3. Jasa Investasi
  Reksadana
I. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007.
II. Produk Reksa Dana yang Dipasarkan Melalui Bank Syariah Mandiri
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang dipasarkan melalui Bank Syariah Mandiri adalah Kontrak Investasi Kolektif. Adapun produk Reksa Dana yang ditawarkan melalui Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:

Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah.

• Sukuk Ritel
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara Ritel. Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel.

Produk Dana Bank Syariah Mandiri (BSM)
Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
 Fitur & Syarat:
• Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
• Minimum setoran awal: Rp80.000
• Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
• Saldo minimum: Rp50.000
• Biaya tutup rekening: Rp20.000.
• Biaya adm/bln: Rp6.000.
Syarat: Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah.

 Manfaat:
• Aman dan terjamin
• Online di seluruh outlet BSM
• Bagi hasil yang kompetitif
• Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
• Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
• Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsipMudharabah Muthlaqah.

Fitur:
• Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
• Dicairkan pada saat jatuh tempo
• Setoran awal minimum Rp2.000.000
• Biaya Materai Rp6.000.

Syarat:
• Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:
•Dana aman dan terjamin
• Pengelolaan dana secara syariah
• Bagi hasil yang kompetitif
• Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
• Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.

Fitur:
• Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
• Setoran Awal minimum Rp500.000
• Saldo minimum Rp500.000.
• Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM).
• Biaya tutup rekening Rp20.000
• Biaya administrasi perbuku Rp100.000.

Syarat:
• Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
• Dana aman dan tersedia setiap saat
• Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
• Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
• Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
• Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
• Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.

Sumber : http://green29889.blogspot.com/2010/11/produk-perbankan-syariah-dan-produk.html

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More